MELARANG JENGGOT BAGI ANGGOTA?
BHINNEKA TUNGGAL IKA, KENAPA TNI-POLRI MASIH MELARANG JENGGOT BAGI ANGGOTA?
Antara Disiplin, Keseragaman, Kebebasan Beragama, dan Tantangan Menafsirkan Keberagaman di Institusi Negara
KOMPAK TERBANG — NASIONAL. Indonesia dibangun bukan di atas keseragaman, melainkan di atas kesadaran bahwa bangsa ini memang berbeda. Perbedaan agama, suku, bahasa, budaya, adat istiadat, hingga cara manusia mengekspresikan keyakinannya merupakan bagian dari kenyataan sosial Indonesia. Karena itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar kalimat yang ditempatkan di bawah lambang Garuda Pancasila, tetapi merupakan salah satu fondasi moral dalam kehidupan berbangsa: kita boleh berbeda, tetapi perbedaan itu tidak boleh menjadi alasan untuk kehilangan persatuan. Dalam konteks kehidupan beragama, konstitusi juga memberikan jaminan yang sangat jelas. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Namun, konstitusi juga mengenal pembatasan terhadap pelaksanaan hak melalui Pasal 28J, sehingga persoalannya tidak sesederhana mengatakan bahwa setiap bentuk ekspresi keagamaan otomatis tidak boleh dibatasi. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: kapan sebuah pembatasan dapat dibenarkan, seberapa jauh pembatasan tersebut diperlukan, dan apakah tersedia cara yang lebih proporsional untuk mempertemukan kebutuhan institusi dengan kebebasan beragama? (JDIH DPR)
Pertanyaan mengenai jenggot menjadi menarik karena ia berada tepat di persimpangan antara identitas pribadi, ekspresi keagamaan, disiplin institusi, dan profesionalitas aparatur negara. Bagi sebagian Muslim, memelihara jenggot bukan sekadar persoalan mode atau penampilan. Terdapat hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang menjadi dasar bagi banyak ulama untuk menganjurkan atau bahkan mewajibkan memelihara jenggot, meskipun rincian hukum dan tingkat kewajibannya memiliki perbedaan pandangan di antara para ulama. Dengan demikian, tidak tepat apabila jenggot selalu dipandang hanya sebagai persoalan kosmetik. Bagi sebagian anggota Muslim, jenggot dapat dipahami sebagai bagian dari praktik keagamaan dan identitas keberagamaannya. (Islam-QA)
Di sisi lain, TNI dan Polri bukanlah institusi sipil biasa. Keduanya memiliki karakter organisasi yang menuntut disiplin tinggi, kepatuhan terhadap aturan, kesiapsiagaan, hierarki komando, keseragaman tertentu, serta kemampuan menjalankan tugas dalam situasi yang kadang sangat berisiko. Karena itu, institusi militer dan kepolisian memang memiliki alasan yang lebih kuat dibandingkan organisasi sipil pada umumnya untuk mengatur penampilan personelnya. Seragam, rambut, atribut, bahkan cara menggunakan perlengkapan dapat menjadi bagian dari disiplin organisasi. Persoalannya kemudian bukan apakah TNI dan Polri boleh memiliki aturan penampilan, melainkan apakah seluruh bentuk perbedaan fisik harus diperlakukan sebagai ancaman terhadap disiplin, atau terdapat ruang bagi akomodasi yang tetap menjaga standar profesionalitas institusi?
DI INDONESIA, ATURAN KERAPIAN MEMANG ADA
Dalam praktiknya, larangan jenggot bagi personel bukan sekadar cerita yang beredar di masyarakat. Di lingkungan Polri, kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin atau Gaktibplin masih melakukan pemeriksaan terhadap sikap tampang personel, termasuk rambut dan jenggot. Dalam laporan resmi TribrataNews Polda DIY mengenai Gaktibplin pada Juni 2026, pemeriksaan personel secara eksplisit mencakup kerapian rambut hingga jenggot. Hal serupa juga diberitakan TribrataNews Polda Gorontalo dalam pemeriksaan personel, yang menyebut bahwa polisi berseragam tidak diperbolehkan memelihara jenggot dan jambang. (Polri Jogja)
Namun, ada satu hal yang perlu diluruskan dari narasi yang sering beredar di media sosial. Aturan Polri yang sering dikutip sebagai dasar larangan jenggot, yaitu Perkap Nomor 12 Tahun 2016, sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui Perpol Nomor 15 Tahun 2018. Karena itu, artikel atau unggahan yang menyebut Perkap 12 Tahun 2016 sebagai dasar hukum yang masih berlaku perlu diperbarui dan tidak boleh diperlakukan sebagai rujukan hukum terkini. Yang dapat dikatakan secara lebih hati-hati adalah bahwa praktik pemeriksaan kerapian dan larangan jenggot pada personel Polri masih berlangsung, sebagaimana terlihat dalam pemberitaan resmi kepolisian pada 2026, sementara dasar regulasi terkini perlu dirujuk langsung pada ketentuan internal Polri yang berlaku. (Peraturan Polri)
Untuk TNI, persoalannya bahkan lebih jelas karena ketentuan mengenai jenggot terdapat dalam aturan dinas dalam. Dalam ketentuan pemeliharaan kebersihan dan kesehatan perorangan, pengaturan rambut, cambang, jenggot, dan kumis menjadi bagian dari standar kerapian prajurit; jenggot dan cambang disebut harus dicukur bersih. Artinya, pernyataan bahwa aturan TNI mengenai jenggot sama sekali “tidak tertulis” juga perlu dikoreksi. Setidaknya dalam ketentuan dinas yang dapat ditelusuri, terdapat aturan tertulis mengenai penampilan tersebut. (Anyflip)
KESERAGAMAN: APAKAH HARUS SAMPAI KE WAJAH?
Di sinilah diskusinya menjadi jauh lebih menarik. Keseragaman dalam organisasi militer memang memiliki fungsi. Seragam menciptakan identitas kolektif, memudahkan pengenalan personel, mengurangi perbedaan simbolik, serta membangun kesadaran bahwa seseorang ketika mengenakan seragam sedang membawa nama institusi, bukan hanya dirinya sendiri. Rambut yang rapi dan penampilan yang terawat juga dapat menjadi bagian dari standar profesionalitas.
Tetapi keseragaman tidak selalu identik dengan kesamaan absolut. Kita dapat membedakan antara keseragaman yang memang diperlukan untuk tugas dan keseragaman yang hanya lahir dari kebiasaan organisasi. Pertanyaan kritisnya adalah: apakah jenggot yang rapi dan terawat benar-benar mengurangi kemampuan seorang prajurit atau polisi dalam menjalankan tugasnya? Jika jawabannya iya dalam situasi tertentu, maka pembatasan tentu dapat dibenarkan. Tetapi jika persoalannya hanya karena semua anggota selama ini harus tampak sama, maka muncul pertanyaan lanjutan: apakah keseragaman tersebut masih harus dipertahankan ketika terdapat cara lain untuk menjaga disiplin tanpa menghilangkan ekspresi keagamaan?
Pertanyaan semacam ini sebenarnya bukan sesuatu yang asing dalam perkembangan institusi negara. Sejarah menunjukkan bahwa banyak aturan penampilan yang dahulu dianggap mutlak pada akhirnya dapat berubah ketika masyarakat menemukan cara baru untuk mempertemukan disiplin institusi dengan hak individu. Perdebatan mengenai penggunaan jilbab bagi polisi wanita di Indonesia merupakan salah satu contoh bahwa kebijakan penampilan dapat mengalami perubahan ketika perspektif terhadap kebutuhan institusi dan kebebasan beragama berkembang.
ALASAN KESELAMATAN: JENGGOT DAN MASKER GAS
Salah satu argumen yang paling sering muncul dalam perdebatan mengenai jenggot di lingkungan militer adalah persoalan keselamatan. Jenggot memang dapat mengganggu kerapatan atau seal pada jenis masker pelindung tertentu, terutama masker yang dirancang menempel rapat pada wajah. Persoalan ini bukan mitos. Sejarah militer modern memang mengenal kekhawatiran terhadap jenggot dan penggunaan masker gas sejak era Perang Dunia I. National Army Museum Inggris bahkan mencatat bahwa sejarah kebijakan rambut wajah dalam militer Inggris berkaitan antara lain dengan kekhawatiran terhadap efektivitas masker gas. (National Army Museum)
Akan tetapi, persoalan pentingnya bukan apakah risiko tersebut ada, melainkan apakah risiko tersebut terjadi dalam seluruh situasi, seluruh satuan, dan seluruh jenis tugas? Jika seseorang ditempatkan pada unit yang memang setiap saat membutuhkan penggunaan masker pelindung yang harus memiliki seal sempurna, maka larangan mencukur jenggot dapat memiliki alasan keselamatan yang sangat kuat. Tetapi jika seseorang bertugas pada fungsi yang tidak berkaitan dengan penggunaan peralatan tersebut, apakah pembatasan yang sama harus diberlakukan secara menyeluruh?
Pertanyaan ini membawa kita pada konsep yang sangat penting dalam hukum hak asasi manusia, yaitu necessity and proportionality atau kebutuhan dan proporsionalitas. Kebebasan menjalankan agama memang bukan hak yang selalu tanpa batas. Namun, ketika negara membatasi manifestasi agama seseorang, pembatasan tersebut idealnya memiliki dasar yang sah, tujuan yang jelas, benar-benar diperlukan, serta proporsional dengan tujuan yang ingin dicapai. Komite HAM PBB bahkan pernah menyatakan dalam suatu perkara bahwa larangan menyeluruh terhadap jenggot seorang tahanan Muslim tidak dapat dibenarkan ketika negara gagal menunjukkan bagaimana jenggot tersebut mengganggu ketertiban. Prinsip yang lebih luas dari putusan tersebut adalah bahwa pembatasan manifestasi agama perlu dibuktikan kebutuhan dan proporsionalitasnya, bukan sekadar didasarkan pada asumsi.
AMERIKA SERIKAT: DISIPLIN TETAP ADA, AKOMODASI AGAMA JUGA ADA
Menariknya, pengalaman Amerika Serikat menunjukkan bahwa keberadaan jenggot tidak otomatis membuat militer kehilangan disiplin. U.S. Army sejak 2017 memberikan ruang yang jauh lebih luas bagi akomodasi keagamaan, termasuk bagi prajurit Sikh yang memerlukan jenggot dan rambut tidak dipotong sebagai bagian dari keyakinannya. Kebijakan tersebut tidak berarti seluruh aturan penampilan dihapus. Sebaliknya, institusi memberikan akomodasi dengan tetap mempertahankan standar tertentu dan menyediakan mekanisme untuk menghentikan sementara akomodasi apabila terdapat ancaman CBRN atau kebutuhan operasional yang konkret. (Army)
Model tersebut menarik karena menunjukkan bahwa disiplin dan keberagaman tidak selalu harus diposisikan sebagai dua kutub yang saling meniadakan. Institusi dapat tetap memiliki aturan ketat, tetapi aturan tersebut dapat memberikan pengecualian yang terukur ketika terdapat kebutuhan agama yang serius. Bahkan ketika risiko keselamatan benar-benar muncul, pembatasan dapat diberlakukan berdasarkan kondisi konkret, bukan otomatis sepanjang waktu.
Dengan kata lain, pendekatannya bukan “jenggot bebas tanpa aturan”, tetapi “jenggot dapat diakomodasi selama tidak bertentangan dengan kebutuhan operasional yang nyata.” Ini adalah perbedaan penting. Akomodasi agama tidak sama dengan menghapus disiplin.
INGGRIS: MILITER BOLEH BERJENGGOT, PROFESIONALITAS TIDAK HILANG
Perubahan kebijakan British Army pada Maret 2024 bahkan memberikan contoh yang sangat menarik. Setelah lebih dari satu abad memiliki kebijakan yang sangat ketat mengenai rambut wajah, British Army kemudian mengizinkan prajurit dan perwira memelihara jenggot penuh dengan syarat tertentu. Jenggot harus rapi, terawat, tidak tumbuh tidak merata, dan panjangnya dibatasi antara 2,5 mm hingga 25,5 mm. Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan kebutuhan operasional atau pekerjaan, personel tetap dapat diminta mencukur jenggot. (The Guardian)
Perubahan itu penting bukan karena Inggris kemudian menjadi “lebih santai”, melainkan karena menunjukkan bahwa standar profesionalitas dapat dirumuskan tanpa harus identik dengan wajah yang sepenuhnya dicukur. Bahkan institusi yang sangat terkenal dengan tradisi, disiplin, dan hierarki militernya mampu melakukan penyesuaian kebijakan ketika menilai bahwa perubahan tersebut tidak menghilangkan profesionalitas.
Di sinilah kita perlu berhati-hati menggunakan perbandingan internasional. Fakta bahwa Inggris atau Amerika Serikat mengizinkan jenggot tidak otomatis berarti Indonesia harus menyalin kebijakan mereka. Setiap negara mempunyai sistem hukum, tradisi militer, kebutuhan keamanan, dan karakter organisasi yang berbeda. Tetapi pengalaman negara lain dapat digunakan sebagai bahan evaluasi, terutama untuk menguji apakah sebuah larangan memang merupakan kebutuhan operasional atau sekadar kebiasaan institusional yang belum pernah ditinjau kembali.
JANGAN MEMPERTENTANGKAN AGAMA DENGAN PROFESIONALITAS
Ada kecenderungan dalam perdebatan semacam ini untuk membuat pilihan seolah-olah hanya tersedia dua jalan: jika anggota TNI atau Polri diperbolehkan memelihara jenggot, maka disiplin akan runtuh; sebaliknya, jika jenggot dilarang, berarti institusi tidak menghormati agama. Cara berpikir seperti ini terlalu sederhana.
Seorang anggota TNI atau Polri tetap dapat menjadi sangat profesional sekaligus menjalankan keyakinan agamanya. Begitu pula seorang anggota yang tidak berjenggot tidak otomatis lebih profesional daripada anggota yang berjenggot. Profesionalitas semestinya diukur terutama dari integritas, kompetensi, disiplin, keberanian, tanggung jawab, kemampuan menjalankan tugas, kepatuhan terhadap hukum, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, bukan semata-mata dari ada atau tidaknya rambut di wajah.
Justru tantangan institusi modern adalah bagaimana membangun disiplin yang tidak kehilangan kemampuan untuk mengakomodasi perbedaan yang sah. Sebab kedisiplinan tidak harus berarti menghapus identitas. Disiplin berarti mampu menempatkan identitas pribadi di dalam tanggung jawab institusional tanpa mengorbankan prinsip dasar yang lebih tinggi.
BHINNEKA TUNGGAL IKA BUKAN BERARTI SEMUA HARUS TERLIHAT SAMA
Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna yang sangat dalam jika dibawa ke ruang institusi negara. Keberagaman bukan hanya sesuatu yang boleh terlihat ketika masyarakat berada di luar barisan. Keberagaman justru harus mampu hidup di dalam institusi yang melayani seluruh warga negara.
Tentu saja, Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat diterjemahkan secara sederhana sebagai “semua orang bebas melakukan apa pun”. TNI dan Polri tetap membutuhkan standar, hierarki, disiplin, dan aturan yang mengikat. Tetapi semboyan keberagaman juga tidak semestinya diterjemahkan menjadi “semua orang harus dibuat identik sampai tidak ada ruang bagi perbedaan yang tidak mengganggu tugas”.
Karena itu, mungkin pertanyaan yang lebih produktif bukanlah “boleh atau tidak boleh berjenggot?”, melainkan “dapatkah negara merancang mekanisme akomodasi jenggot karena alasan agama dengan tetap menjaga disiplin, keselamatan, identitas, dan profesionalitas TNI-POLRI?”
Pertanyaan tersebut membuka ruang bagi solusi yang lebih dewasa. Misalnya, jenggot diperbolehkan bagi anggota yang memiliki alasan keagamaan dengan ketentuan harus rapi dan terawat; terdapat prosedur pengajuan atau pencatatan akomodasi; terdapat standar panjang dan kebersihan tertentu; terdapat pengecualian untuk satuan atau operasi yang memang membutuhkan face seal sempurna; serta terdapat mekanisme evaluasi apabila kondisi operasional berubah. Dengan model seperti itu, institusi tidak kehilangan kendali, sementara anggota juga tidak dipaksa memilih antara karier dan praktik keagamaannya.
KESERAGAMAN BOLEH, TETAPI JANGAN SAMPAI MENJADI PENYERAGAMAN
Pada akhirnya, persoalan jenggot sebenarnya jauh lebih besar daripada rambut yang tumbuh di wajah. Ia merupakan pertanyaan tentang bagaimana sebuah negara demokratis memperlakukan warganya ketika mereka memilih mengabdi kepada negara sekaligus ingin mempertahankan identitas keagamaannya.
Negara tentu memiliki hak untuk memastikan bahwa TNI dan Polri tetap disiplin, profesional, siap menghadapi ancaman, dan mampu menjalankan tugasnya. Namun negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati kebebasan beragama. Karena itu, titik temu keduanya bukanlah dengan mengorbankan salah satunya, melainkan dengan mencari aturan yang masuk akal, berbasis kebutuhan nyata, terukur, proporsional, dan tidak diskriminatif.
Jika sebuah jenggot benar-benar mengganggu penggunaan masker gas dalam operasi tertentu, maka keselamatan harus menjadi prioritas. Jika suatu bentuk penampilan benar-benar menghambat fungsi operasional, institusi memiliki alasan kuat untuk membatasinya. Tetapi jika seorang anggota dapat menjalankan tugas secara profesional, menjaga kebersihan dan kerapian, serta memelihara jenggot sebagai bagian dari keyakinan agamanya tanpa mengganggu tugas, maka pertanyaan tentang kemungkinan akomodasi layak dibicarakan secara serius.
Sebab pada akhirnya, Bhinneka Tunggal Ika tidak pernah mengatakan bahwa persatuan hanya dapat dibangun oleh manusia-manusia yang wajahnya dibuat sama. Persatuan justru menjadi lebih bermakna ketika manusia dengan keyakinan, identitas, dan latar belakang yang berbeda dapat berdiri dalam satu barisan untuk mengabdi kepada negara.
Dan mungkin inilah saatnya kita menggeser cara pandang dari “bagaimana membuat semua anggota terlihat sama?” menuju pertanyaan yang lebih penting: “bagaimana membuat semua anggota tetap profesional tanpa harus kehilangan identitas yang sah sebagai manusia dan warga negara?”
Jika jawabannya memungkinkan, mengapa tidak dicoba?
Bukan untuk melemahkan disiplin. Bukan pula untuk mengistimewakan agama tertentu. Tetapi untuk membuktikan bahwa disiplin dan keberagaman sebenarnya dapat berjalan dalam satu barisan.
Karena Bhinneka Tunggal Ika bukanlah tentang menyeragamkan perbedaan. Ia adalah seni menjaga persatuan tanpa harus menghapus keberagaman.
“Barangkali ukuran profesionalitas seorang prajurit atau polisi bukan terletak pada apakah wajahnya tanpa jenggot, melainkan pada apakah ia tetap mampu menjaga amanah, disiplin, keberanian, dan kehormatan ketika mengenakan seragam negara.”
— Abdulloh Aup
Guru yang Biasa Saja ✍️
Catatan Redaksi
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa larangan jenggot bagi TNI-POLRI otomatis bertentangan dengan UUD 1945. Persoalan tersebut memerlukan kajian terhadap regulasi yang berlaku, karakter tugas masing-masing satuan, kebutuhan keselamatan, serta prinsip kebutuhan dan proporsionalitas dalam pembatasan hak. Artikel ini lebih dimaksudkan sebagai ruang refleksi dan diskusi publik mengenai kemungkinan akomodasi praktik keagamaan dalam institusi negara tanpa mengurangi disiplin dan profesionalitas. Perbandingan dengan Amerika Serikat dan Inggris menunjukkan bahwa model akomodasi dapat dirancang, tetapi tidak berarti kebijakan negara lain harus diterapkan secara identik di Indonesia. (Army API)
Rujukan
TribrataNews Polri — Pemeriksaan Gaktibplin dan sikap tampang personel
National Army Museum — History of Facial Hair in the British Army
Ketentuan Peraturan Dinas Dalam TNI terkait kerapian dan jenggot
KOMPAK TERBANG — Bergerak Bersama untuk Indonesia yang Beradab, Berilmu, dan Berkeadilan.

Komentar
Posting Komentar