Profesi Mulia Bukan Sekadar Pekerjaan Administratif
Mengembalikan Esensi Guru: Relevansi Perangkat Pembelajaran vs Jebakan Formalitas Administratif Guru adalah sebuah profesi mulia, bukan sekadar pekerjaan administratif-mekanis. Oleh : Ahmad Hasan Rusdi, S.Pd, MM Sebagai pilar utama peradaban, profesi guru menuntut keahlian akademis, kepekaan sosial, dan keterampilan metodologis yang tinggi. Berdasarkan aturan terbaru dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, guru didefinisikan secara tegas sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk menjalankan mandat regulasi terbaru ini, perangkat pembelajaran—seperti Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), Modul Ajar, hingga instrumen asesmen—seharusnya berfungsi sebagai kompas strategis. Perangkat tersebut dirancang agar guru memiliki peta yang jelas mengenai arah kelas, karakteristik siswa, serta metode evaluasi yang objektif. Sayangnya, terjadi jurang pemisah yang lebar antara idealisme ...